09 Januari 2010

--Memperbaiki E-goverment--

Saya hanya berpendapat saja disini,,
E-Gov ialah Pemrosesan Data dan Manajemen Data melalui saluran Digital.
yang harus diperbaiki dalam E-Gov yang pertama kali yaiutu dari manusianya dahulu yang harus disadarkan betapa pentingnya sebuah informasi yang dapat membantu merka.

Pastinya didalam E-gov ada yang memantau setiap hari,,orang yang memantau tersebut harus benar-benar orang yang jujur,kalau tidak bisa saja semua data-data tersebut bisa berantakan...

Mungkin dari situ kita bisa lebih mengembanga E-Gov menjadi lebih baik lagi.

-- kemarin, Sekarang & Nanti --

hmmm...sebenernya binggung dengan topik ini tapi coba ajalah dijelaskan.
"Kemarin, Sekarang & Nanti" kira-kira pembahasan yang tepat dengan topik itu apayah??
Tentang E-Goverment pasti menarik..

Iya,, E-Goverment bisa mendatangkan manfaat yang bagi pengguna yg baik pula...
contoh dari E-Gov yg saya mau angkat disini mengenai pendidikan. E-Gov juga perlu diterapkan dalam pendidikan misalnya saja untuk menyimpan data-data siswa/siswi dalam membayar iuran sekolah.

Dulu waktu saya sekolah SD belum ada yang namanya membayar iuran sekolah menggunakan komputer untuk mengetahui berapa yang harus saya bayar,semuanya serba manual tertulis didalam buku pembukuan sekolah..hemmm merepotkan sekali kalau saja pada hari yang bersamaan banyak orangtua yang mau membayarkan uang sekolah anaknya..

Tapi sekarang jangan khawatir sudah banyak sekolah yang menggunakan komputer untuk menunjang keperluan sekolah,seperti dibagian Tata Usaha sekolah yang sudah mengunakan komputer untuk memasukan data-data siswa/siswi. selain itu sudah banyak sekolah yang memasang Internet yang bisa memudahkan dalam mengakses berbagai kepentingan sekolah.

Harapan saya dimasa Nanti ingin semua sekolah diseluruh indonesia tentunya sudah mengunakan Internet disetiap sekolahnya tersebut karna sangat penting juga bisa memberikan banyak pengetahuan diluar sana yang kita tidak tau..

Ternyata banyak juga yah penjelasan yang saya berikan mudah-mudahan pembaca bisa mengerti yang saya inginkan...hehehe

22 Desember 2009

Cara Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Data

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Data yang harusnya dilakukan adalah bekerjasama dengan media masa (majalah, koran, dan media televisi) diseluruh stasiun yang ada sekarang dengan cara selalu mengekspos kejadian - kejadian yang melanggar aturan dalam pendataan agar yg melakukan kesalahan menjadi malu dan enggan melakukan kesalahan yang sama kembali.Selain itu media masa juga harus selalu memberi contoh dan penyuluhan pentingnya sebuah data itu dilaporkan kepada pihak yang membutuh kan. Disini media masa juga tidak boleh bosan memberikan informasi tersebut agar mereka benar - benar memperhatikan hal tersebut.
Selain itu Komunikasi yang sangat baikpun pada setiap orang bisa meningkatkan kesadaran betapa pentingnya sebuah data itu diberikan. jika komunikasi dilakukan dengan buruk dan penyampaiannya pun tidak baik maka orang yang mendengar akan enggan lebih lanjut memperhatikan informasi tersebut disini posisi kita yang ingin menyadarkan menjadi sia-sia.

Saya juga mengharapkan semua pihak ikut terkait dalam masalah ini sebab bila kita bekerja sama semuanya akan lebih mempersatukan kita sebagai negara Indonesia.

21 Desember 2009

Ide Nasional Tentang Kependudukan

Dalam Rangka menyediakan data kependudukan yang lengkap dan akurat,kita perlu memberikan apresiasi positif dan dukungan yang tinggi terhadap rencana dan langkah Pemerintah Daerah (Pemda)melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemukiman (Dispencil dan Pemukiman) yang akan merealisasikan Jaringan Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) di negeri ini.
Karena jika sampai SIAK ini sampai terbentuk, maka :
Pertama, akan memiliki Database Kependudukan terpusat yang sewaktu-waktu dapat di Integrasikan secara Nasional sebagai bagian dari program Kependudukan Nasional

Kedua, Dengan memiliki Database Kependudukan, maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti : Statistik, Pajak, Imigrasi, dll

Ketiga, Dengan memiliki Sistem SIAK terintegrasi di RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, maka mobilisai penduduk dari satu-tempat ke tempat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik

Keempat, Dengan adanya SIAK, maka hal ini telah mengacu kepada Standarisasi Nasional, yang mencakup : (a). No. Pengenal Tunggal (NIK) (b).Blangko Standar Nasional (KK, KTP, Buku, Register, Akta Catatan Sipil) (c). Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya)

Oleh sebab itu dalam mengaplikasikan SIAK, setidak-tidaknya ada beberapa unsur yang berperan aktif didalamnya, antara lain :

(a).Tehnologi Informasi, yaitu bagaimana merencanakan dan memilih Perangkat Lunak (Software) perangkat Keras (Komputer) dan membangun jaringan (Network) yang terintegrasi dalam mengelola Administrasi kependudukan

(b).SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu mengelola dan merawat semua peralatan tersebut di setiap Distrik , agar data selalu update dan perawatan (maintenance) peralatan berjalan dengan teratur dan sempurna, sehingga selalu dalam kondisi yang prima dalam melayani masyarakat.

(c).PEMDA sebagai penanggung jawab roda pemerintahan, diharapkan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kehadiran SIAK dan mampu memanfaatkannya secara optimal dalam perencanaan pembangunan

(d). PENDUDUK sebagai obyek yang akan didata, sebaiknya diberikan pemahaman yang menyeluruh tentang mafaat yang terkandung dalam kehadiaran SIAK ( Sistem Informasi Kependudukan) sehingga ikut melancarkan

Untuk mengatasi masalah Kependudukan, telah di usahakan untuk mempelajari masalah kependudukan yang lebih dalam agar dapat mengenal angka –angka statistik yang berhubungan dengan kelahiran, kematian dan migrasi. Di samping itu aspek-aspek geografis dan sosial budaya serta ekonomi masyarakat perlu mendapat perhatian pula sehubungan dengan eratnya berkaitan dengan masalah kependudukan.
Oleh sebab itu pemerintah harus selalu menyuluhkan agar masyarakat selalu menjalankan program "Keluarga Berencana" agar jumlah penduduk tidak meningkat terus .
selain dengan menjalanja program keluarga Berencana untuk mengatasi masalah kependudukan. Ternyata Pendidikan juga bisa mengatasi masalah kependudukan. Maksud pendidikan disini bukan hanya sekedar bisa baca dan tulis tetapi adalah kemampuan seseorang menangkap sebuah pesan dimana seseorang yang berlatar belakang berpendidikan tinggi biasanya akan menghambat pernikahan dini.

06 Desember 2009

Strategi menghadapi Akreditasi yang Buruk

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat (ranking) perguruan tinggi.

tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut :

1. Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.

2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan 2 mempertahankan mutu yang tinggi

3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, urulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

Apabila kita memiliki Akreditasi yg buruk dlm sebuah perguruan tinggi biasanya akan berdampak pada kualitas dan sumber daya manusia yg tidak bagus juga,masyarakat enggan mw memilih untuk kuliah di perguruan tinggi tersebut.

Oleh sebab itu kita harus mensiasati agar dan mencari strategi agar banyak para orang tua mahasiswa yg mw memasukan anaknya kuliah di perguruan tersebut. misalnya saja lebih bnyak melakukan promosi kesekolah-sekolah dan mendatangkan siswa ke perguruan tinggi itu.

Tapi bagi mereka yang sudah terlanjur masuk dperguruan tinggi tersebut harus cepat menentukan sikap apakah mereka ingin lulus dengan akreditas yg buruk sehingga sulit sekali mendapat pekerjaan atau menunggu sampai akreditasi tersebut berubah menjadi baik...

Jika anda mengambil langkah menunggu sampai akreditas itu berubah mnjadi baik sangat membuang-buang waktu, pikiran dan uang. karna mungkin saja diluar sana masih ad pekerjaan yg menanti kita walaupun ijasah yg kita memiliki berakreditas buruk...

04 November 2009

Undang - Undang HAKI

Kehadiran UU ini sudah lama dinanti. Konsep-konsep dasarnya telah dirancang sejak 1999 silam. Berhubung DPR periode 1999-2003 tak kuasa merampungkan pembahasan, maka DPR periode sekarang punya beban berat untuk membereskan RUU yang diusulkan pemerintah ini. Yang Sempat muncul pro dan kontra sebelum akhirnya disahkan DPR.Dalam rapat paripurna, tak satu pun fraksi menolak. Bagaimanapun, UU ini dinilai perlu guna menanggulangi cyber crime di tanah air yang belakangan mulai merajalela. Pengaturan informasi dan transaksi elektronik ini supaya mendorong penegakan hukum demi kesejahteraan umum.

HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:

  1. Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
  2. Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
  3. Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala. hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra , lagu, karya tulis, karikatur, dsb.

Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.

Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.

  1. Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
  2. Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
  3. Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
  4. Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
  5. Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
  6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000

UU ITE pada dasarnya mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Yang tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya. Jangkauan UU ini sangat luas. Sebagaimana tercantum di Pasal 2, UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia. Bahkan, tindakan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia juga menjadi lingkup UU ini.Dan UU ini memang mengaklamasikan keabsahan penggunaan alat bukti elektronik. Pasal 5 ayat 2 UU ini mengatakan, informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.


Yang tak kalah penting, UU ini juga memperluas pengertian hak karya intelektual (HKI). Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambara nonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.

Sepuluh PP

Dalam dua tahun ke depan, demikian amanat Pasal 54 UU ini, pemerintah dibebani untuk menggarap sepuluh Peraturan Pemerintah (PP). UU ini sifatnya masih umum. Sepuluh PP itu harus disiapkan pemerintah untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci. Yang perlu diatur di PP adalah ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan. Berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik. Hal lain yang perlu diatur dengan PP ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik.Selain itu, yang perlu diatur di PP adalah ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Berikutnya adalah penyelenggaraan transaksi elektronik. Juga penyelenggara agen elektronik tertentu. Tidak hanya itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain juga perlu diatur di PP.Hal lain yang perlu diatur di PP ialah ketentuan lebih lanjut mengenai intersepsi atau penyadapan data elektronik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Di samping itu, peran pemerintah dalam pemanfaatan TI juga perlu diatur di PP. UU ini masih memiliki beberapa celah. Meski demikian, ia berharap UU ini dapat implementatif. “Aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim harus membaca UU ini,” selorohnya.

27 Oktober 2009

Kasus kecurangan IT

Karyawan AMD Tertangkap Mencuri Desain Chip Intel


Biswamohan Pani, mantan karyawan Intel telah dituduh mencuri rahasia perusahaan dan diam-diam bekerja untuk pesaing berat Intel dalam industri semi konduktor, AMD. Menurut penyelidikan, Pani mulai bekerja di divisiresearch and development Intel pada tahun 2003. Salah satu proyek Pani adalah mendesain prosesor Itanium. Pani diadili di pengadilan daerah Boston sejak akhir bulan Agustus.

Di sisi positifnya, para penyelidik mengatakan bahwa mereka percaya AMD tidak terlibat dalam kasus ini. Agen FBI Timothy Russel mengatakan bahwa 'saat ini belum ada bukti bahwa AMD tahu Pani telah mengunduh file Intel, mendorong Pani untuk melakukan hal itu atau bahkan menerima file tersebut. Tampaknya Pani mencuri rahasia perusahaan Intel untuk menguntungkan dirinya sendiri yang bekerja di AMD tanpa sepengetahuan AMD.'

Juru bicara AMD Michael Silverman mengatakan kepada Computerworld bahwa mereka bekerja sama penuh dengan yang berwajib dalam penyelidikan kasus dan AMD sudah tidak lagi memperkerjakan Pani.

Juru bicara Intel Claudine Mangano mengatakan bahwa Intel tidak dapat berkomentar terhadap investigasi yang tengah berlangsung, menambahkan bahwa 'saat menyadari adanya kasus yang melibatkan individu tersebut, Intel meminta departemen keadilan dan FBI untuk melakukan penyelidikan.'

Pani berhenti dari Intel di akhir bulan Mei, mengatakan bahwa ia akan mulai bekerja untuk sebuah institusi finansial dan mengambil sisa cutinya yang berakhir pada tanggal 11 Juni. Pani mulai bekerja untuk AMD pada tanggal 2 Juni pada masa cuti di mana ia masih dipekerjakan oleh Intel.

Di antara tanggal 8 dan 10 Juni, saat masih bekerja untuk kedua produsen
chip, Pani mengakses secara remote dan mengunduh 13 dokumen top secret dari sebuah sistemterenkripsi di Intel. Beberapa dokumen yang diunduh berisi desain beberapa chipterbaru Intel. FBI yang menggeledah rumahnya pada tanggal 1 Juli menemukan delapan dokumen milik Intel yang berjumlah lebih dari 100 halaman dan 19 gambar CAD, semuanya diklasifikasikan sebagai dokumen confidential, secret atau top secret.

Russel mengatakan bahwa 'kerahasiaan desain dan metode produksi untuk produk masa depannya sangat penting untuk kesuksesan Intel. Pesaing Intel dapat mengambil keuntungan besar dari rahasia ini karena mengetahui kapabilitas produk masa depan saingan dan bahkan menggunakan metode dan desain rahasia Intel untuk mereka sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya riset yang dikeluarkan Intel.'

Saat diinterogasi, Pani mengaku mengunduh file tersebut akan tetapi mengatakan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk membantu istrinya yang juga bekerja untuk Intel. Interogasi FBI sendiri mengatakan bahwa istri Pani saat itu mengerjakan sebuah proyek di Intel yang tidak berkaitan dengan dokumen yang diunduh.

Intel menyadari masalah ini saat seorang karyawan lain mendegar desas-desus bahwa Pani bekerja di AMD saat masih dipekerjakan Intel. Karyawan itu kemudian memeriksa laporan yang memperlihatkan riwayat akses dan unduhan Pani di sistem terenkripsi tersebut.(
PC World)